LP2MUINDATOKARAMA.ac.id | Palu, 17/9 (UIN-DK) – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama mengevaluasi pelaksanaan program bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), untuk mengefektifkan program tersebut.
Ketua LPPPM UIN Datokarama Doktor Sahran Raden, di Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengemukakan evaluasi penting dilakukan sebagaisebagai tindaklanjut peraturan dan petunjuk teknis program bantuan pengabdian kepada masyarakat, yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat dan memberikan acuan pengelolaan program bantuan pengabdian PKM yang efektif.
“Ini moment penting untuk mengidentifikasi keberhasilan, tantangan, dan kendala yang dihadapi selama pelaksanaan. Hal untuk melihat sejauh mana program pengabdian telah kita jalankan,” ucap Doktor Sahran Raden.
LPPM UIN Datokarama melaksanakan monitoring dan evaluasi seminar antara program bantuan pengabdian kepada masyarakat Tahun 2025. Monev dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Doktor Hamka, pimpinan LPPM, serta para peneliti.
Sahran Raden menyatakan pelaksanaan Monitoring Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat di UIN Datokarama Palu dalam rangka, memastikan kualitas mutu pengabdian masyarakat ukurannya adalah seberapa baik kegiatan pengabdian mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat sesuai bidang keilmuan.
Di samping itu, kegiatan itu untuk memastikan dampak dan manfaat bagi masyarakat, serta menilai kegiatan PKM dapat menjadi daya saing perguruan tinggi dalam peningkatan SDM pengabdian.
“Hal ini juga untuk memastikan kesesuaian proses dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, serta hasil nyata dari kegiatan PKM, dan terwujudnya produk PKM yang inovasi yang bermanfaat, didukung oleh sistem penilaian yang akuntabel dan keberlanjutan,” ungkapnya.
Sahran juga mengatakan bahwa produk pengabdian kepada masyarakat, berupa outcame PKM yang dimuat dalam jurnal pengabdian masyarakat.
LPPM mengingatkan kembali kepada para dosen bahwa kegiatan PKM di lingkungan UIN Datokarama Palu didasarkan pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1140 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pengabdian Masyarakat pada PTKIN tahun anggaran 2025, yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Keputusan Rektor UIN Datokarama Palu Nomor 381 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKM bagi prodi dan dosen pada UIN Datokarama Palu tahun 2025.*
Sumber: Humas UIN Datokarama