Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama mengoptimalkan pengabdian kepada masyarakat tahun 2024, sebagai bentuk kontribusi perguruan tinggi tersebut dalam menopang pembangunan daerah.
“Iya, optimalisasi pengabdian kepada masyarakat juga sebagai tindak lanjut Tri Dharma Perguruan Tinggi,” kata Ketua LP2M UIN Datokarama Doktor Sahran Raden, di Palu, Kamis.
Untuk mengoptimalkan pengabdian kepada masyarakat, LP2M telah menyusun draf keputusan Rektor UIN Datokarama tentang pelaksanaan pengabdian masyarakat dan pengelolaan desa binaan, serta pelaksanaan kuliah kerja nyata tematik.
Draf keputusan rektor tersebut, telah disosialisasi oleh LP2M UIN Datokarama kepada civitas akademik UIN Datokarama, yang berlangsung di kampus tersebut, Rabu (21/2).
“Sosialisasi yang dilaksanakan bertujuan agar para komponen civitas akademik mengetahui tentang juknis pengabdian kepada masyarakat, serta menjaring masukan dan saran dari civitas akademik, sebelum draf tersebut disahkan,” ujar Sahran.
Ia mengemukakan bahwa pengabdian kepada masyarakat harus dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat serta pengabdian dan kontribusi civitas akademik UIN Datokarama Palu terhadap daerah dan bangsa.
“Dalam pemberdayaan tersebut, termuat muatan yaitu untuk mengembangkan sifat toleransi dan tasamuh, menegakkan amar ma’ruf nahyi munkar, mengambil keputusan dengan cara musyawarah, keadilan sosial, dan senantiasa saling membantu dalam meningkatkan kesejahteraan bersama yang ditopang oleh tiga rukun agama, yaitu iman, Islam, dan ihsan,” sebutnya.
Hal ini dimaksudkan untuk untuk membantu menciptakan ketenteraman dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat. Di samping itu, juga untuk meningkatkan keterampilan berpikir, membaca dan menulis atau keterampilan lain yang dibutuhkan ( softskill dan hardskill).
Sementara khusus pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa, hars berorientasi pada mengubah pelaksanaan program dari paradigma pembangunan menjadi paradigma pemberdayaan dengan konsep co-creation, co-financing dan co-benefit, hilirisasi hasil – hasil riset dosen yang dapat diterapkan kepada masyarakat melalui program pemberdayaan masyarakat oleh mahasiswa, dan mengembangkan tema-tema KKN yang bermitra dengan pemerintah dan dunia usaha/dunia industri.
“Oleh karena itu, pengabdian kepada masyarakat, harus memenuhi delapan standar meliputi standar hasil, isi, proses, penilaian, pelaksanaan, satndar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan standar pembiayaan,” ungkapnya.
Penulis Naskah: Muhammad Hajiji